Ada seseorang bertanya mengenai bacaan-bacaan tertentu atau jimat tertentu yang diiklankan di koran atau majalah, yang menjadikan lengket, takluk, tunduk. Apakah hal ini haramatau halal dalam hukum Islam.Jimat yang diklaim membuat lengket seperti ini disebut tiwalah. Bisa jadi lebih banyak lagi macam dan jenisnya sesuai dengan yang diyakininya, bahkan, ibarat orang menjual jasa, mengeluarkan berbagai produk jasa sesuai kebutuhan kliennya. Tentu lengkap dengan nama produk yang sangat menarik orang untuk mencoba produk tersebut. Jimat (Tamimah) Dan Jampi-Jampi (Ruqyah) Dalam berbagai budaya dan kepercayaan atau agama tidak terlepas dari masalah jimat atau ruqyah ini. Penggunaan jimat atau jampi-jampi ini biasanya dikaitkan dengan kebaikan atau keburukan yang diinginkan. Misalnya orang memakai jimat agar terhindar dari bahaya, selalu mendapatkan keberuntungan dan kemudahan, tapi bisa juga jimat ditujukan untuk kejelekan atau maksud lainnyakepada orang lain. Jimat ini biasanya berupa tulisan-tulisan tertentu yang dipakaikan kepada orang, kebun, sawah, kendaraan dan lainnya. Sedangkan ruqyah lebih merupakan mantera-mantera atau jampi-jampi atau suwuk yang dilafadzkan. Fungsinyapun mirip dengan tamimah, hanya tidak dalam bentuk jimat tapi berbentuk ucapan lisan. Ada dua bentuk tamimah atau ruqyah ini. Pertama: yang berbentuk ajian dari sesuatu yang dikeramatkan misalnya bulu singa, atau siung harimau, atau tulisan, ucapan dan lambang-lambang yang tidak bisa dimengerti maknanya. Atau kadang berupa potongan ayat al qur’an atau tulisan-tulisan arab yang tidak jelas maknanya karena dicampur aduk dengan lambang-lambang. Kedua: yang berbentuk hanya ayat-ayat al qur’an atau nama-nama Allah atau do’a-do’a yang sudah jelas baiknya. Sudah jelas tata caranya, tidak disimpangkan dari ketentuannya. Efek Yang Ditimbulkan. Bisa Membuat Begitu Atau Tidak. Jampi-jampi atau jimat kadang kala memberikan efek menolak bahaya atau mendatangkan kemanfaatan. Sebagaimana contoh yang terdapat dalam hadits di atas, hanya saja hal tersebut merupakan ulah dari setan yang memang ingin menyesatkan manusia. Pandangan Islam Tentang Tamimah Atau Ruqyah Menurut Islam سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengantungkan Tamimah (jimat) niscaya Allah tidak akan menyempurnakannya untuknya. Dan barangsiapa mengantungkan Wada’ah (sejenis rumah kerang/siput) maka Allah akan menelantarkan baginya.” (Ahmad) أَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَقْبَلَإِلَيْهِرَهْطٌفَبَايَعَتِسْعَةًوَأَمْسَكَعَنْوَاحِدٍفَقَالُوايَارَسُولَاللَّهِبَايَعْتَتِسْعَةًوَتَرَكْتَهَذَاقَالَإِنَّعَلَيْهِتَمِيمَةًفَأَدْخَلَيَدَهُفَقَطَعَهَافَبَايَعَهُوَقَالَمَنْعَلَّقَتَمِيمَةًفَقَدْأَشْرَكَ bahwa ada serombongan orang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau membaiat sembilan orang dari mereka dan menahan satu orang. Maka para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, engkau baiat sembilan orang dan engkau biarkan orang ini!” Beliau menjawab: “Orang itu mengenakan jimat.” Beliau kemudian memasukkan tangannya dan memutus jimat orang tersebut. kemudian beliau membaiatnya dan bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka ia telah berbuat syirik.” (Ahmad) رَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَقُولُإِنَّالرُّقَىوَالتَّمَائِمَوَالتِّوَلَةَشِرْكٌقَالَتْقُلْتُلِمَتَقُولُهَذَاوَاللَّهِلَقَدْكَانَتْعَيْنِيتَقْذِفُوَكُنْتُأَخْتَلِفُإِلَىفُلَانٍالْيَهُودِيِّيَرْقِينِيفَإِذَارَقَانِيسَكَنَتْفَقَالَعَبْدُاللَّهِإِنَّمَاذَاكَعَمَلُالشَّيْطَانِكَانَيَنْخُسُهَابِيَدِهِفَإِذَارَقَاهَاكَفَّعَنْهَاإِنَّمَاكَانَيَكْفِيكِأَنْتَقُولِيكَمَاكَانَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَقُولُأَذْهِبْالْبَأْسَرَبَّالنَّاسِاشْفِأَنْتَالشَّافِيلَاشِفَاءَإِلَّاشِفَاؤُكَشِفَاءًلَايُغَادِرُسَقَمًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (menjadikan seorang wanita mencintai suaminya) adalah bentuk kesyirikan.” Zainab berkata, “Aku katakan, ‘Kenapa engkau mengucapkan hal ini? Demi Allah! Sungguh, mataku telah mengeluarkan air mata dan kotoran. Dan aku bolak-balik datang kepada Fulan seorang Yahudi yang menjampiku, apabila ia menjampiku maka mataku menjadi tenang?” Kemudian Abdullah menjawab, ‘Sesungguhnya hal tersebut adalah perbuatan setan. Setan telah menusuk matanya menggunakan tangannya, kemudian apabila orang yahudi tersebut menjampinya maka setan menahan tusukannya. Sebenarnya cukup bagimu mengucapkan sebagaimana yang diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘adzhibil ba`sa rabban naasi isyfi anta asy syaafii laa syifaa a illaa syifaa`uka syifaa`an laa yughaadiru saqaman(Wahai Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit, sesungguhnya Engkau Pemberi kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan efek penyakit) ‘.” (Ahmad dan Abu Dawud). عَنْعَوْفِبْنِمَالِكٍالْأَشْجَعِيِّقَالَكُنَّانَرْقِيفِيالْجَاهِلِيَّةِفَقُلْنَايَارَسُولَاللَّهِكَيْفَتَرَىفِيذَلِكَفَقَالَاعْرِضُواعَلَيَّرُقَاكُمْلَابَأْسَبِالرُّقَىمَالَمْيَكُنْفِيهِشِرْكٌ Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i dia berkata; “Kami biasa melakukan mantera/jampi-jampi pada masa jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; ‘Ya Rasulullah! bagaimana pendapat Anda tentang mantera/jampi-jampi? ‘ Jawab beliau: ‘Peragakanlah manteramu/jampi-jampimu itu di hadapanku. Mantera/jampi-jampi itu tidak ada salahnya selama tidak mengandung syirik.'( Muslim). أَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَرَأَىرَجُلًافِييَدِهِحَلْقَةٌمِنْصُفْرٍفَقَالَمَاهَذِهِالْحَلْقَةُقَالَهَذِهِمِنْالْوَاهِنَةِقَالَانْزِعْهَافَإِنَّهَالَاتَزِيدُكَإِلَّاوَهْنًا Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat gelang dari kuningan di tangan seorang laki-laki, maka beliau bertanya: “Apakah maksud dari gelang ini?” laki-laki itu menjawab, “Ini adalah wahinah gelang yang menghilangkan kelemahan.” Beliau bersabda: “Lepaslah, karena jimat itu tidak akan menambahmu selain semakin lemah.” (Ibn Majah). Berdasar hadits – hadits tersebut di atas maka tamimah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam maka dilarang, bahkan termasuk perbuatan syirik. Adapun tamimah dan ruqyah yang diambil dari ayat-ayat al qur’an dan do’a-do’a yang baik. Ada dua pendapat mengenai masalah ini: Pertama: ada yang berpendapat tidak boleh melakukan tamimah miskipun memakai ayat – ayat al qur’an atau do’a – do’a, apalagi tamimah yang bukan selain dari ayat-ayat al qur’an atau do’a-do’a yang baik. Pendapat ini di dasarkan pada keumuman hadits-hadits tersebut di atas, yang melarang tamimah, disamping sebagai saddu dzari’ah (menutup jalan) menuju kesyirikan. Karena menyandarkan nasib baik dan menolak bahaya kepada selain Allah. Kedua: membolehkan tamimah yang diambil dari al qur’an saja berdasar atsar beberapa sahabat dan tabi’in, demikian imam al Qurthubi dalam tafsirnya. Misalnya Ibn Musayyib ditanya tentang ta’awudz apakah boleh ditulis kemudian dibuat bandul kalung? Dia menjawab, kalau ditulis diatas kayu yang bisa terjaga, maka tidak apa-apa demikian itu. Walhasil sesuatu yang bisa membuat akidah terganggu sebaiknya dihindari, cukup kiranya seseorang itu senantiasa memohon berdoa kepada Allah untuk kebaikan dirinya dan dihindarkan dari marabahaya seraya memasrahkan diri sepenuhnya kepada Allah. Wallahu a’lam bishawwab.