• Garuda Mas Pabelan Po.Box 286 Kartasura Sukoharjo Central Java Indonesia
Facebook
Twitter
Google-plus
Instagram
  • Home
    • Profile
      • History Establisment
      • Vision and Mission
      • Symbols of Pesantren
      • Managers
      • Fasilitas
    • Pendidikan
      • MTS
      • MA
      • SMA
      • SMK
      • Prestasi
      • Kaldik
    • Kesantrian
      • Ekstra Santri
      • Jadwal Harian Santri
      • Paket Kebutuhan Santri
      • Ketentuan Seragam Santri
  • MPP
    • Pengurus Pusat
    • Perwakilan Daerah
  • News
  • Majalah
    • Jurnal
    • Majalah PDF Flipbook
      • Majalah Assalaam
      • Majalah Karnisa
      • Majalah LZIS Assalaam
      • Majalah Samawat
  • Sistem
    • Kesantrian
    • Santri
    • Peminjaman
    • Penerimaan Santri Baru
    • Alumni
    • Kepegawaian
    • Tamu
    • Perpustakaan
    • SMS Gateway
  • Edaran
  • Lain2
    • Panduan Syahriyah / SPP
    • Paket Barang Santri Baru
    • Seragam Santri
  • Buletin
  • Kontak

PERINGATAN PEMERINTAH… !!!

Edaran
|
June 21, 2014
|
Sekretariat
|
1 Comment

tauhsiahLiputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat banyaknya alasan di balik mengapa industri rokok begitu gampang masuk ke Indonesia, dan dengan mudah memperkenalkan dagangannya kepada masyarakat Indonesia. Apa sajakah?

“Selain populasi di Indonesia terbesar nomor empat di dunia, Indonesia juga menduduki peringkat ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia juga. Tak heran mengapa perusahaan rokok begitu terpincut untuk membuka pasarnya di sini,” kata Perwakilan WHO Faruqh Quraishi dalam diskusi bertema `Relevansi CSR Industri Rokok di Bidang Pendidikan` di Media Centre Komnas Anak, Jakarta, Kamis (27/2/2014)

Diketahui juga bahwa sebanyak 80 persen perokok di Indonesia merupakan remaja usia 19 tahun. Di mata industri rokok, remaja itu merupakan sasaran tepat untuk menggantikan bagi para perokok terdahulu yang sudah tidak merokok atau meninggal dunia.

Sekedar pengantar saja dari masalah rokok, hanya saja dalam kaitan dengan orang Islam tidak semata hanya masalah tersebut di atas, tetapi terkait dengan keyakinan hatinya mengenai status hukumnya, apakah termasuk kategori mubah/halal, haram atau makruh.

Peringatan Pemerintah Tentang Merokok

Pemerintah membuat aturan setiap iklan rokok wajib mencantumkan peringatan yang dulu berbunyi:“Peringatan Pemerintah: merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.” sekarang berbunyi singkat saja yakni: “Merokok membunuhmu!” dan “18+”.Perubahan ini menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Terkait dengan bahaya rokok ini, disini tidak akan dibeberkan mengenai aspek bahaya merokok, untuk mengetahui bahaya merokok bisa ditanyakan kepada para dokter yang mengerti tentang kesehatan dan bahaya rokok ini manakala di konsumsiatau browsing lewat situs-situs internet yang menginformasikan bahaya merokok, atau bisa datang langsung ke rumah sakit paru-paru terdekat untuk meminta penjelasan memadai dari ahlinya terkait dengan bahaya rokok bagi kesehatan ini.

Wajibnya Menjaga Kebaikan Diri dan Larangan Membahayakan Diri

Rambu-rambu Islam mengenai urusan keduniaan adalah pada prinsipnya semua yang bisa dikonsumsi adalah halal/boleh kecuali yang dilarang.

Kaedah ushul Fiqih

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم.

Al Jatsiyah: 13,

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“ dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfiki”r.

al an’am: 145

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban untuk para hambanya maka janganlah disia-siakan, Allah juga telah membuat batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar maka janganlah batasan ini dilampaui, Allah juga telah menjelaskan hal-hal yang diharamkan maka janganlah melanggarnya. Adapun hal-hal yang didiamkan demikian itu adalah rahmat bukan karena lupa maka hendaknya tidak mencari-mencari perkara.

إناللهفرضفرائضفلاتضيّعوها،وحدّحدودًافلاتعتدوها،وحرّمأشياءفلاتنتهكوها،وسكتعنأشياءرحمةلكمغيرنسيانفلاتبحثواعنها.رواهالدارقطنيوغيره.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang mentega, keju dan Al Fara (sejenis baju dari kulit).” Beliau lalu menjawab: “Halal adalah sesuatu yang telah Allah halalkan dalam kitab-Nya, dan haram adalah sesuatu yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan, maka itu adalah sesutau yang Allah maafkan.”

سُئِلَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَعَنْالسَّمْنِوَالْجُبْنِوَالْفِرَاءِفَقَالَالْحَلَالُمَاأَحَلَّاللَّهُفِيكِتَابِهِوَالْحَرَامُمَاحَرَّمَاللَّهُفِيكِتَابِهِوَمَاسَكَتَعَنْهُفَهُوَمِمَّاعَفَاعَنْهُ. رواهالترمذيوحسنهالألباني.

Islam Sangat Melarang Umatnya Menceburkan Dirinya Dalam Bahaya

misalnya dalam surat: al baqarah ayat: 195

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“ janganlah kamu membiarkan dirimu dalam kerusakan dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang – orang yang berbuat baik”

Kaedah-kaedah fiqihpun menyatakan bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Bahaya yang ada haruslah disingkirkan

الضَرَرُ يُزَالُ

Bahaya harus dihindari semampu mungkin

الضَرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكانِ

(QS. An Nisa (4): 29)

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Islam Mewajibkan Umatnya Menjaga Kebaikan Dirinya

Mengkonsumsi makan minum yang halal dan yang baik untuk kesehatan tubuh.

Al baqarah: 170

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ

danSesungguhnyatelah Kami muliakananak-anak Adam, Kami angkutmereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik.. Al Isra: 70

Islam juga sangat menjaga kemaslahatan lima sendi tegaknya kehidupan yakni 1) agama, 2) jiwa, 3) akal, 4) keturunan 5) harta. Kelima hal ini benar-benar dijaga kemaslahatannya oleh Islam. Maka untuk menjaga tetap tegaknya jiwa dan akal Islam melarang melukai atau menyakiti badan.

Ada tidaknya hukum berbanding lurus dengan illatnya, bila illat ada maka hukum ada, bila illat tidak didapatkan maka hukum tidak ada.

الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ العِلَّةِ وُجُودًا وَعَدَمًا

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah masalah maslahah dan madharat yang ditimbulkan. Dua hal yang memberi efek madharat dan maslahat maka diprioritaskan yang mendatangkan madharat. Sehingga menjadi pertimbanngan dalam penetapan hukumnya.

دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلى جَلْبِ المَصَالِحِ

Sesuai dengan peringatan merokok tadi yang begitu tegas tentang bahayanya, terkait dengan status hukum rokok ini, kita asumsikan saja saja rokok berbahaya bagi kesehatan tubuh, sehingga tidak kita tulis mengenai bahaya rokok bagi kesehatan.

Sekali lagi kita mengasumsikan rokok berbahaya bagi kesehatan, dan melihat dari tinjauan ini saja. Maka menurut ketentuan Islam bahaya harus dihindari sebisa mungkin, dengan demikian rokok dengan bahayanya seperti itu maka bisa dikatakan haram, karena dihukumi haram maka implikasinya harus menjauhkan diri dari benda tersebut.

Hanya saja merokok disini bukan haram secara bendanya tapi berdasar efek yang ditimbulkannya karena memang sepanjang pengetahuan kami tidak ada dalil jelas tegas pasti yang mengharamkannya, sehingga keharamannya berdasar efek yang ditimbulkannya tadi.Sejauh mana bahaya konkret yang ditimbulkan dari merokok tentu harus dilihat lebih mendalam lagi.

Hanya saja menurut fatwa MUI masalah rokok, menurut sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlangsung pada hari Ahad sore 26 Januari 2009, dicapai keputusan yang diktumnya sebagai berikut:

1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat:

a. bahwa hukum merokok tidak wajib,

b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan

c. bahwa hukum merokok tidak mubah.

2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).

3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat bahwa merokok hukumnya haram:

a. Di tempat umum,

b. bagi anak-anak;

c. bagi wanita hamil.

Demikian wallahu a’alam, al muwaffiq ilaa aqwami thariq.

 

PrevPreviousEncouraging Thoughts
NextJUAL BELI KITA…!!!Next
  • Rapatkan Barisan Tim Bimbingan Masuk SNMPTN, SBMPTN dan Kedinasan adakan Evaluasi.
    By sarman sarman
    In News
    January 15, 2021
  • UPT Laboratorium Terima Santri PKL SMK
    By Heri Sumami
    In News
    January 14, 2021
  • Perpustakaan Assalaam Memberikan Penghargaan Santriwati
    By Heri Sumami
    In News
    January 14, 2021

Archives

Recent Comments

  • Sekretariat on 10 Santriwati Kelas 12 SMA Assalaam Mengikuti Bimbingan Masuk Fakultas Seni dan Desain
  • Etik on 10 Santriwati Kelas 12 SMA Assalaam Mengikuti Bimbingan Masuk Fakultas Seni dan Desain
  • AHMAD AMIN on KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA
  • AHMAD AMIN on HARAP – HARAP ( C ) EMAS DI BULAN – BULAN MULIA
  • AHMAD AMIN on MGMP IPA EKSPERIMEN INSTRUMEN PUDAK KIT

Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Jl. Garuda Mas Pabelan Po. Box 286 Sukoharjo Jawa Tengah Telpon (0271) 718741 Fax (0271) 715470 email : info@assalaam.or.id,