• Garuda Mas Pabelan Po.Box 286 Kartasura Sukoharjo Central Java Indonesia
Facebook
Twitter
Google-plus
Instagram
  • Home
    • Profile
      • History Establisment
      • Vision and Mission
      • Symbols of Pesantren
      • Managers
      • Fasilitas
    • Pendidikan
      • MTS
      • MA
      • SMA
      • SMK
      • Prestasi
      • Kaldik
    • Kesantrian
      • Ekstra Santri
      • Jadwal Harian Santri
      • Paket Kebutuhan Santri
      • Ketentuan Seragam Santri
  • MPP
    • Pengurus Pusat
    • Perwakilan Daerah
  • News
  • Majalah
    • Jurnal
    • Majalah PDF Flipbook
      • Majalah Assalaam
      • Majalah Karnisa
      • Majalah LZIS Assalaam
      • Majalah Samawat
  • Sistem
    • Kesantrian
    • Santri
    • Peminjaman
    • Penerimaan Santri Baru
    • Alumni
    • Kepegawaian
    • Tamu
    • Perpustakaan
    • SMS Gateway
  • Edaran
  • Lain2
    • Panduan Syahriyah / SPP
    • Paket Barang Santri Baru
    • Seragam Santri
  • Buletin
  • Kontak

Legalitas As Sunnah Sebagai Sumber Hukum

Kajian
|
June 21, 2014
|
Sekretariat
|
No Comment

Sebagaimana yang menjadi kesepakatan ulama bahwa sumber hokum Islam meliputi al Qur’an dan as Sunnah. Adapun al Qur’an merupakan sesuatu yang mutawatir, pasti demikian adanya tidak mungkin ada keraguan sedikitpun. Tetapi as sunnah atau al hadits tidak demikian adanya, sepeninggal Rasulullah r , hadits mengalami distorsi sehiingga dibutuhkan kejelian untuk menseleksinya, mana hadits yang benar berasal dari Rasulullah r dan mana yang dipalsukan.

Terlepas dari ini, tetapi legalitas as sunnah sebagai sumber hokum Islam memang ditegaskan sendiri oleh al qur’an dan Rasulullah r sendiri, bahkan para sahabatpun tetap merujuk kepada sabda rasulullah r ini.

Beberapa referensi dapat diruju’ untuk pembahasan masalah legalitas as sunnah sebagai sumber hokum ini, ‘Ajjaj al KhathibdalamUshul al Hadits Ulumuh wa Musthalahatuh beberapa dasar yang menjadi legalitas legalitas al Sunnah dalam Islam. Disamping beberapa sumber lainnya, paling tidak ada beberapa hal seperti berikut ini :

  1. Dipandang dari sisi keimanan, merupakan konsekwensi logis atau sebagai kewajiban keimanan seseorang untuk menerima segala apa yang disampaikan oleh Rasulullah mengenai masalah-masalah agama (amr al din). Surat al Nisa’: 136 menjelaskan perintah terhadap orang-orang mu’min untuk mengimani Allah dan Rasulullah serta kitab yang diturunkan kepada. Begitu juga dalam surat al A’raf: 158 didapati perintah senada.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِيأَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا (136)

فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (158)

  1. Banyak sekali ayat al Qur’an yang menyatakan agar mentaati Rasulullah, misalnya surat al Nisa’: 59 juga al Maidah: 92.

يَاأَيُّهَاالَّذِينَآَمَنُواأَطِيعُوااللَّهَوَأَطِيعُواالرَّسُولَوَأُولِيالْأَمْرِمِنْكُمْفَإِنْتَنَازَعْتُمْفِيشَيْءٍفَرُدُّوهُإِلَىاللَّهِوَالرَّسُولِإِنْكُنْتُمْتُؤْمِنُونَبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآَخِرِذَلِكَخَيْرٌوَأَحْسَنُتَأْوِيلًا ( النساء 59 )

وَأَطِيعُوااللَّهَوَأَطِيعُواالرَّسُولَوَاحْذَرُوا ( المائدة 92 )

Bahkan tuntutan ketaatan itu tidak disebutkan secara spesifik tapi diungkapkan dalam bentuk tuntutan untuk mentaati secara umum, misalnya dalam surat al hasyr: 8, maka ketaatan kepada rasulullah r itu bisa dalam berbagai aspek dalam kehidupan ini tidak hanya dalam aspek ibadah mahdhah saja, seperti yang biasa terjadi dari umat ini, tetapi cenderung melupakan aspek lain dalam pembentukan islamiyatul hayah.

وَمَاآَتَاكُمُالرَّسُولُفَخُذُوهُوَمَانَهَاكُمْعَنْهُفَانْتَهُوا ( الحشر 8 )

  1. Dari sisi tugas Rasulullah sendiri r, Allah menegaskan misi Rasulullah r dalam banyak hal sebagai penyampai wahyuNya, membacakan wahyu, mengajarkannya kepada manusia, menjelaskan wahyu tersebut, seperti tercantum dalam surat An Nahl 44

وَأَنْزَلْنَاإِلَيْكَالذِّكْرَلِتُبَيِّنَلِلنَّاسِمَانُزِّلَإِلَيْهِم

Bahkan memang misi rasulullah r adalah memberikan teladan. QS. Al-Ahzab 21

لَقَدْكَانَلَكُمْفِيرَسُولِاللَّهِأُسْوَةٌحَسَنَةٌلِمَنْكَانَيَرْجُواللَّهَوَالْيَوْمَالْآَخِرَوَذَكَرَاللَّهَكَثِيرًا

Demikianlah tugas Rasulullah r senantiasa menganjurkan-anjurkan untuk mengerjakan kebaikan dan mencegah segala bentuk kemunkaran, sebagaimana dalam. Al-A’raf 157

يَأْمُرُهُمْبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَاهُمْعَنِالْمُنْكَرِوَيُحِلُّلَهُمُالطَّيِّبَاتِوَيُحَرِّمُعَلَيْهِمُالْخَبَائِثَ

  1. Sesungguhnya Rasulullah sendiripun lewat beberapa hadits menegaskan kepada umatnya untuk mentaati dirinya. Misalnya: sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al Muwatha’:

تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما: كتاب الله و سنتي

  1. Sejarahpun membuktikan semenjak zaman para sahabat, dimana dalam menghukumi sebuah permasalahan mereka mencari di Al-Qur`an dan bila tidak ditemukan ketentuannya secara tegas, maka mereka mencari ke hadist Rasul, kemudian setelah tidak menemukannya mereka berijtihad dengan tetap bersandar pada apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur`an dan hadist secara umum.

Misalnya seperti yang tercantum Tadzkiratu al-Huffadzi, diriwayatkan oleh Ad-Dzahabi dari Ibn Syihab

ان الجدة جاءت الى ابى بكر تلتمس ان تورث. قال : ما اجد لك فى كتاب الله شيئا . و ما علمت أن رسول الله ذكر لك شيئا . ثم سأل الناس فقام المغيرة فقال كان الرسول الله يعطيها السدس , فقال له : هل معك احد ؟ فشهد محمد بن مسلمة بمثل ذلك , فأنفذه لها أبو بكر.

Sebuah riwayat yang menceritakan bagaimana Abu Bakar seorang sahabat yang paling dekat dengan rasul mencari jawaban permasalahan bagian warisan nenek yang diajukan kepadanya. Abu Bakar karena tidak mendapatkan secara tegas dalam al qur’an juga belum pernah mendengar rasulullah r memutuskan maka beliau menanyakann kepada sahabat lainnya yang bisa jadi mendengar Rasulullah r pernah memutuskan perkara tersebut. Dan ternyata ada salah seorang sahabat yakni Mughirah yang mendengarnya bahwa ketika itu Rasulullah saw memutuskan bagiannya seperenam.

  1. Mayoritas umat Islam menyepakati (ijma’) penggunaan atau pengamalan al Sunnah dalam kehidupan sehari-hari. Miskipun tentu saja di sana-sini ada beberapa perbedaan pandangan terhadap al Sunnah kaitannya dengan kesahihan al Sunnah itu sendiri. Dimana satu pihak menilai bahwa sunnah ini sahihah sementara pihak lain boleh jadi menilai tidak sahihah. Jumhur ulama juga memberikan syarat akan keshahihan sebuah hadist yang bisa diterima, diantaranya adalah ‘adalah, dhobit, tsiqqoh dari perawinya, mutawatirsanadnya, dan matannya tidak bertentangan dengan Al-Quran.

Syarat-syarat inilah yang membutuhkan kejelian dan ketelitian dari seorang muslim sebelum menentukan shahih atau tidak nya sebuah hadist, yang akan dijadikan rujukan dalam mengambil sebuah hukum yang tidak dijelaskan secara rinci didalam Al-Qur`an.

Penutup

Demikianlah, Allah sendiri dalam al qur’an sudah menjelaskan kewajiban untuk mentaati Rasulullah r, dan begitulah para sahabat mensikapinya dengan menjalankan perintah dan apa yang dicegah oleh rasulullah.

PERBUATAN RASULULLAH r

Sebagaimana sudah dipahami bersama bahwa as sunnah adalah apa saja yang datang atau disandarkan kepada Rasulullah r, berupa perkataan, perbuatan, taqrir. Adapun mengenai perbuatan (af’al) Rasulullah r, sudah menjadi kajian para ulama terkait dengan Rasulullah r sebagai manusia biasa dan sebagai Rasul. Manusia sebagai makhluk hidup tentu mempunyai ciri atau tanda sebagai hidupnya, yang ciri ini berlaku secara umum pada pada manusia misalnya makan, minum, bergerak, mengalami pertumbuhan fisik dan sebagainya.

Sebagai rasul tentu beda dengan manusia umumnya yang memang perbuatannya dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan syari’at dalam bertaqarrub kepada Allah. Ada banyak kitab yang membahas af’al Rasulullah r ini diantaranya adalah Af’alu Rasulullah r wa Dalalatuhu ‘Ala Ahkamisy Syar’iyyah karya Muhammad Sulaiman al Asyqar. Maka dibawah ini dikemukakan pembagian perbauatn Nabi Muhammad r sebagaimana yang sudah dikaji oleh para ulama.

Macam – Macam Perbuatan Nabi Muhammad r.

  1. Perbuatan Jibilliyah ( pembawaan sebagai manusia). Perbuatan dalam arti ini misalnya bergerak, tumbuh, berdiri, duduk, tidur, berjalan, berbicara, perbuatan panca indera, atau perbuatan anggota tubuh.

Perbuatan – perbuatan ini tidak terkait dengan perintah atau larangan tidak pula sebagai teladan dari sisi an sich perbuatan itu. Adapun bila ada keterangan tambahan yang menyertai dari perbuatan ini maka disunnahkan untuk mengikutinya.

  1. Perbuatan Nabi Muhammad r yang sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku saat itu. Dalam hal ini termasuk model pakaian dan panjang rambut nabi Muhammad r, Termasuk di sini adalah apa yang dilakukan nabi r dalam urusan rumah tangganya, seperti memerah susu kambing, mencuci, memperbaiki pakaian dan sandalnya, mengangkat ember air baik dilakukan sendiri, atau bersama dengan keluarganya. Nabi r berbuat sebagaimana umumnya suami mengerjakan sesuatu di rumahnya.

ابن حبان من رواية هشام بن عروة عن أبيه قلت لعائشة: ما كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصنع في بيته قالت: يخيط ثوبه ويخصف نعله ويعمل ما يعمل الرجال في بيوتهم. وفي رواية لابن حبان: ما يعمل أحدكم في بيته. وله ولأحمد من رواية الزهري عن عروة عن عائشة: يخصف نعله ويخيط ثوبه ويرقع دلوه. وله من طريق معاوية بن صالح عن يحيى بن سعيد عن عمرة عن عائشة بلفظ ما كان إلا بشرا من البشر كان يفلى ثوبه، ويحلب شاته ويخدم نفسه. وأخرجه الترمذي في الشمائل والبزار

Ini menunjukkan bahwa nabi r, biasa memengerjakan dan melayani dirinya sendiri baik dalam hal khusus maupun umum, juga merupakan anjuran agar seseorang bisa melayani dirinya sendiri.

Perbuatan ini tidak bisa dikatakan mengikutinya dihukumkan sebagai sunnah karena perbuatan Nabi r dalam hal ini tidak dimaksudkan sebagai syari’at, juga tidak dimaksudkan sebagai ibadah murni kecuali ada keterangan yang mengikutinya.

Tetapi mengikuti nabi rdalam perbuatan ini, juga mendapatkan pahala, dengan niat mencontoh nabi r dan karena adat yang dipakai nabi r dipandang sebagai adat terbaik dan paling sempurna.

  1. Perbuatan nabi r secara mutlak yang tidak nampak dimaksudkan sebagai ibadah atau bukan. Hokum mengikuti perbuatan ini ada empat pendapat. ( 1 ) wajib mengikutinya ( 2 ) disunnahkan mengikutinya ( 3 ) boleh mengikutinya ( 4 ) tawaquf ( tidak ada hukumnya untuk mengikuti atau tidak mengikuti ). Hanya saja yang mendekati adalah barangkali yang menyatakan sebagai sunnah. Karena memandang semuanya sebagai wajib atau sebagai mubah dipandang sebagai berlebihan menempatkan perbuatan nabi r dalam kategori ini.

Bisa dikatakan bahwa perbuatan nabi r yang tidak tampak jelas sebagai qurbah dimaksudkan semata untuk memberikan keringanan kepada umatnya. Perbedaan pendapat ini karena tidak diketahu sifat dari perbuatan nabi r ini, karena tidak tampak sebagai ibadah ( qurbah ) juga tidak Nampak jelas sebagai jibilliyah atau adat. Jadi secara dhahir tampak sebagai qurbah sehingga menjadi syari’at, tetapi secara asalnya tampak sebagai jibilliyah atau adat yang tidak dimaksudkan sebagai syari’at.

Dalam hal ini ulama membuat semacam kaidah:

إذا أمكن حمل فعله عليه الصلاة والسلام على العبادة أو العادة، فإنا نحمله على العبادة إلا لدليل

“ Jika ada kemungkinan untuk memasukkan perbuatan nabi r sebagai ibadah atau adat maka perbuatan itu dikategorikan sebagai ibadah, kecuali ada dalil yang menunnjukkan sebaliknya”

Contoh perbuatan nabi r dalam kategori ini adalah, 1) pulang dan perginya beliau saat menghadiri shalat ‘id, atau 2) memakai wangi-wangian ketika ihram haji dan sebelum tahallul kedua. 3) bersiwak. Dalam hal ini maka dipandang sebagai sunnah mengikutinya.

Dasar yang dipergunakan untuk menunjukkan sunnah adalah firman Allah surat al ahzab: 21 bahwa dalam pribadi Rasulullah r terdapat suri tauladan yang sempurna.

  1. Perbuatan nabi r yang dimaksudkan untuk memberikan penjelasan ayat-ayat al qur’an. Hukum perbuatan nabi r dalam hal ini sesuai dengan hokum dari al qur’an tadi, bila hukumnya menunjukkan wajib maka perbuatan nabi r dalam hal ini juga wajib. Sepeti perbuatan nabi r dalam berhaji, umrah, shalat fardlu, shalat gerhana.
  2. Perbuatan yang khusus untuk nabi r. Misalnya kewajiban shalat witir dan tahajjud, puasa wishal, beristri lebih dari empat. Dalam hal ini tidak ada uswah dalam perbuatan yang khusus seperti ini, karena ada ketentuan tersendiri bagi umatnya.

Demikian pembagian perbuatan nabi r yang sudah dikaji oleh para ulama, sehingga memudahkan urusan umat Islam dalam menjalankan agamanya.

Bulletin ini mohon bisa dijaga dengan baik karena memuat kutipan ayat-ayat al Qur’an

PrevPreviousKAFIR DAN KEMUNDURAN KEMANUSIAN
NextKEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMANext
  • Rapatkan Barisan Tim Bimbingan Masuk SNMPTN, SBMPTN dan Kedinasan adakan Evaluasi.
    By sarman sarman
    In News
    January 15, 2021
  • UPT Laboratorium Terima Santri PKL SMK
    By Heri Sumami
    In News
    January 14, 2021
  • Perpustakaan Assalaam Memberikan Penghargaan Santriwati
    By Heri Sumami
    In News
    January 14, 2021

Archives

Recent Comments

  • Sekretariat on 10 Santriwati Kelas 12 SMA Assalaam Mengikuti Bimbingan Masuk Fakultas Seni dan Desain
  • Etik on 10 Santriwati Kelas 12 SMA Assalaam Mengikuti Bimbingan Masuk Fakultas Seni dan Desain
  • AHMAD AMIN on KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA
  • AHMAD AMIN on HARAP – HARAP ( C ) EMAS DI BULAN – BULAN MULIA
  • AHMAD AMIN on MGMP IPA EKSPERIMEN INSTRUMEN PUDAK KIT

Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Jl. Garuda Mas Pabelan Po. Box 286 Sukoharjo Jawa Tengah Telpon (0271) 718741 Fax (0271) 715470 email : info@assalaam.or.id,