Dalam kehidupan sehari-hari, manusia memerlukan semua hal yang bisa membuatnya tetap bertahan hidup, mulai dari kebutuhan tempat tinggal, kebutuhan sandangnya hingga kebutuhan makan dan sebagainya. Untuk itu manusia mengadakan pelabagi bentuk hubungan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Ada yang bercocok tanam kemudian hasilnya diperjualbelikan untuk memenuhi apa yang tidak bisa ia usahakan misalnya memenuhi kebutuhan sandangnya. Ada pula yang bermatapencaharian sebagai nelayan, berpenghidupan sebagai pedagang, pengusaha, wiraswastawan, hingga berbagai macam profesi maupun sebagai pegawai pemerintahan.
Apapun pekerjaan dan profesi seseorang tentu ia tidak terlepas dari aktifitas jual beli, baik dalam skala besar maupun sekali kecil, baik sekedar jual beli yang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari hingga perdagangan skala besar untuk mempermudah semua yang menjadi urusan hidup manusia.
RAMBU – RAMBU ALLAH DALAM JUAL BELI
Mengingat sedemikian besar pernan jual beli dalam kehidupan manusia, maka Allah swt memberikan rambu – rambu jual beli ini lewatfirman-nya dalam surat al Baqarah:275
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى..
Demikianituadalahkarenamereka orang – orang yahudiitumengatakanjualbelisepertiribapadahaltidakdemikiankarena Allah menghalalkanjualbelidanmengharamkanriba, makasiapasaja orang yang kepadanyatelahdatangperingataninidariTuhannya, hendaklahdiaberhentidarimelakukanriba..
Demikianlah Allah menetapkansyari’atjualbeli. Dalam Islam semuaperbuatanmanusiaapapunperbuatanitu, apakahmerupakanamalibadahmurniataupunberbentukibadahsecaraumum, semuaharusdikerjakansesuaipedomansyari’atnya, ini hal pertama yang harus diperhatikan kaum muslimin. Hal keduayang harus menjadi perhatian adalah bahwa semuaamalibadah maupun mu’amalah initidakakanterlepassedikitpundaripengllihandan hisab Allah swt. Ketigabetapapunkecilnyanilaikebaikanataukeburukannyadari semua amal yang dikerjakan oleh manusia, semuanyaakanmendapatkanbalasannya, balasankebaikanadalahkebaikandanbalasankejelekanadalahkejelekan semisalnya tanpa dikurangkan atau dilebihkan sedikitpun, semua akan mendapatkan balasannya yang sepadan. Tentu kebaikan akan mendapatkan pahala, Allah sediakan surga untuknya – mudah-mudahan Allah memudahkan untuk beramal baik ini -. sedangkan kejelekan akan mendapatkan dosa dan karenanya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Na’udzu billahi min dzalik.
Inilah salah satu karakteristik syari’ah Islam, bahwa segala amal perbuatan manusia memiliki efek syar’i, yakni membawa konsekuensi pahala dan dosa, membawa implikasi dunia hingga akherat. Tidak sebagaimana aturan lainnya yang hanya berimplikasi pada kehidupan di dunia ini saja. Karenaitulahamalapapunitubentuknyaberesikoduniaakherat. Tidakadaperbuatan yang hanyaberhentiresikonya di duniasaja, semuaamalperbuatanmanusiaakandiperhitungkanhinggaakheratkelak. Syari’ah Islam memiliki karakter al jaza’ fiha dunyawi wa ukhrawi.
Jualbelimerupakansalahamalperbuatanmanusia, perbuataninitidak akan berhenti sebatas di dunia ini saja tetapi akandipertanggungjawabkanolehmanusia di akheratkelak. Makadalamhalininilaijualbelisamapentingnyauntukdiperhatikanseperti pentingnyakitamengerjakanshalatataupuasa. Semuaharusdikerjakansesuaisyari’atnya. Kesalahanataupunketepatanmengerjakannyasesuaiaturansyari’atakanberbuahdosadanpahala. Melakukanjualbelisesuaisyari’at, dengan sebenarnya dan sejelasnya memberikan keterangan tentang kondisi barang yang diperjualbelikanakanmendatangkanbarakah, sebaliknyajualbeli yang disertaitipuandan segala bentuk pengelabuhan akan menjadikanhilangnyabarakah dari kegiatan jualbeli ini. Orang yang melakukanpenipuandalamjualbelibisasajadiperdatakansehinggaberbuahsanksidendaatausejenisnyasebaliknyakejelasandalamseluruhtrnsaksijualbelibisamendatangkan trust atau kepercayaan yang berbuahkeuntungan yang berlipat. Urusanakheratbisasaja orang yang curangdalamjualbeliberakibatsiksa di neraka, sebaliknyakejujurandalamjualbelibisamendatangkanpahaladenganbalasansurga. Karenaitulah para ulamamendefiniskanakad (dalamjualbeliadaakad) sebagai:
ريط بين كلامين أو ما يقوم مقامهما ينشأ عنه أثره الشرعي
Jual beli merupakan suatu transaksiyang melibatkan dua arah kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam ungkapan lisan atau semacamnya yang memunculkan efek syar’i.
KISAH KEHATI-HATIAN DALAM JUAL BELI
Al kisah suatuhariseoranglaki-lakimembelisebidangtanahkepadaseseorang.Setelah selesai transaksi pada suatu saat tanah tersebut dikelola untuk dimanfaatkan, ternyatadalam pekarangan tersebut di dalamtanahnyaterdapatseguciemas, Lalu, demi melihat seguci emas di dalam pekarangan yang dibelinya tersebut, pembeli tanah pekarangan tersebut bergegas menemui si penjual tanah dan setelah bertemu ia mengatakan kepada si penjual penjualtanah,”akuhanyamembelisebidang tanahsaja darimu tetapi ternyata di dalam tanah pekarangan itu aku menemukan seguci emas, maka ambilah emas ini karena aku membeli tanah pekarangannya saja,bukantermasuk membeliemas yang ada dalam guci yang terpendam dalam tanah itu“.Mengetahui hal demikian ini, sebaliknya sipenjualtanahberkatakepadanya, “Tetapi sayatidak menjualtanahnyasaja, saya menjual kepadamuberikutisinya.”
Dikarenakankedua-duanya tetap dalam pendirian yang sama, dan tidakmencapai kata mufakat, akhirnyadiputuskan oleh keduanya untuk menemuiseseoranguntukmenjadi hakim yang akan menengahi perkara ini.setelah bertemu dengan orang yang diangkat sebagai penengah dan sudah disampikan pokok masalahnya.
Kemudianberkatalah orang yang diangkatsebagai hakim itu, “Apakahkamuberduamempunyaianak?”,Salah satudarimerekaberkata, “Sayapunyaseoranganaklaki-laki.” Yang lain berkata, “Sayapunyaseoranganakperempuan.” Kata sang hakim, “Nikahkanlahmerekaberduadanberilahmerekabelanjadarihartainisertabersedekahlah kalian berdua.”
Kisah diatas diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari dalam kitab Ahaditsul Anbiya’ (3472) dan Imam Muslim dalam Kitabul Aqdiyah bab Islahul Hakim bainal Mutahassinain (1721).
Dalam lain kesempatan Rasulullah saw bersabda, “Rahmat Allah atas orang-orong yang berbaikhatiketikaiamenjualdanmembelisertaketikadiamembuatkeputusan.” (HR Bukhari).
Abu Hurairahr.a.berkata: “Janganlahkamumenawarbaranghanyauntukmenjerumuskan orang lain.” (Bukhari – Muslim)
IBRAH
Kedua lelaki ini tetap bertahan, lebih memilih sikap wara’, tidak mau mengambil dan membelanjakan harta itu, karena adanya kesamaran, apakah halal baginya ataukah haram? Mereka juga tidak saling berlomba mendapatkan harta itu, bahkan menghindarinya. Simaklah apa yang dikatakan si pembeli tanah: “Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.” Barangkali kalau kita yang mengalami, masing-masing akan berusaha cari pembenaran, bukti untuk menunjukkan dirinya lebih berhak terhadap emas tersebut. Tetapi bukan itu yang ingin kita sampaikan melalui kisah ini.
Hadits ini menerangkan ketinggian sikap amanah mereka dan tidak adanya keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya. Juga sikap jujur serta wara’ mereka terhadap dunia, tidak berambisi untuk mengangkangi hak yang belum jelas siapa pemiliknya. Kemudian muamalah mereka yang baik, bukan hanya akhirnya menimbulkan kasih sayang sesama mereka, tetapi menumbuhkan ikatan baru berupa perbesanan, dengan disatukannya mereka melalui perkawinan putra putri mereka. Bahkan, harta tersebut tidak pula keluar dari keluarga besar mereka. Allahu Akbar.
Kemudian, datanglah keputusan yang membuat lega semua pihak, yaitu pernikahan anak laki-laki salah seorang dari mereka dengan anak perempuan pihak lainnya, memberi belanja keluarga baru itu dengan harta temuan tersebut, sehingga menguatkan persaudaraan imaniah di antara dua keluarga yang shalih ini.
Perhatikan pula kejujuran dan sikap wara’ sang hakim. Dia putuskan persoalan keduanya tanpa merugikan pihak yang lain dan tidak mengambil keuntungan apapun. Seandainya hakimnya tidak jujur atau tamak, tentu akan mengupayakan keputusan yang menyebabkan harta itu lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangannya. Pelajaran yang kita ambil dari kisah ini adalah sekelumit tentang sikap amanah dan kejujuran serta wara’ yang sudah langka di zaman kita.
Demikianlah semoga Allah senantiasa membimbiing kita, menunjukkan pada jalan yang seharusnya kita lalui dengan tidak membiarkan kita berjalan tanpa petunjuk-Nya.