• Garuda Mas Pabelan Po.Box 286 Kartasura Sukoharjo Central Java Indonesia
Facebook
Twitter
Google-plus
Instagram
  • Home
    • Profile
      • History Establisment
      • Vision and Mission
      • Symbols of Pesantren
      • Managers
      • Fasilitas
    • Pendidikan
      • MTS
      • MA
      • SMA
      • SMK
      • Prestasi
      • Kaldik
    • Kesantrian
      • Ekstra Santri
      • Jadwal Harian Santri
      • Paket Kebutuhan Santri
      • Ketentuan Seragam Santri
  • MPP
    • Pengurus Pusat
    • Perwakilan Daerah
  • News
  • Majalah
    • Jurnal
    • Majalah PDF Flipbook
      • Majalah Assalaam
      • Majalah Karnisa
      • Majalah LZIS Assalaam
      • Majalah Samawat
  • Sistem
    • Kesantrian
    • Santri
    • Peminjaman
    • Penerimaan Santri Baru
    • Alumni
    • Kepegawaian
    • Tamu
    • Perpustakaan
    • SMS Gateway
  • Edaran
  • Lain2
    • Panduan Syahriyah / SPP
    • Paket Barang Santri Baru
    • Seragam Santri
  • Buletin
  • Kontak

Batasan Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Kajian
|
June 21, 2014
|
Sekretariat
|
1 Comment

Apakah ada batasan waktu untuk aqiqah? Apakah istri yang belum diaqiqahi oleh bapaknya bisa diaqiqahi suaminya sementara bapaknya masih ada?

Pengertian Aqiqah

Adalah penyembelihan kambing pada hari ketujuh dari kelahiran anak sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt atas anugrah anak baik laki-laki atau perempuan. Aqiqah berdasarkan banyak hadits hukumnya sunnah muakkadah. Orang yang beraqiqah boleh saja mengundang rekan dan tetangganya untuk makan-makan masakan aqiqah ini. boleh pula membagikannya mentah atau matang kepada para fakir miskin atau saudara-sadudaranya, tetangga, rekan dan sebagainya. Banyak pula ulama yang memandang hal demikian ini sebagai kebolehan bahkan dipandang merupakan bagian dari sifat ihsan (kebaikan).

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من ولد له ولد فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل. رواه مالك في موطئه

Bahwa rasulullah r bersabda: “siapa yang memiliki anak dan ingin beribadah dengan menyembelih ternak atas kelahiran anak tersebut hendaknya dia mengerjakan”. Riwayat malik dalam al muwatha’.

عمروبنشعيبعنأبيهعنجدهقال 🙁 سئلرسولالله- صلىاللهعليهوسلم – عنالعقيقةفقال : لاأحبالعقوق،وكأنهكرهالاسم . فقالوا :يارسولاللهإنمانسألكعنأحدنايولدلهقال : منأحبمنكمأنينسكعنولدهفليفعلعنالغلامشاتانمكافئتانوعنالجاريةشاة ) رواهأحمدوأبوداودوالنسائيوالحاكموالبيهقي،وقالالحاكم : صحيحالإسنادووافقهالذهبيوقالالشيخناصرالدينالألباني : حسنصحيح

قَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَالْغُلَامُمُرْتَهَنٌبِعَقِيقَتِهِيُذْبَحُعَنْهُيَوْمَالسَّابِعِوَيُسَمَّىوَيُحْلَقُرَأْسُهُ. رواهأحمدوأصحاب السننوصححهالترمذي.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya.”

عنأمالمؤمنينعائشةرضياللهعنهاأنرسولاللهصلىاللهعليهوسلم،أمرهمأنيعقعنالغلامشاتانمكافئتان،وعنالجاريةشاة.رواهأحمد والترمذي وصححه

Rasulullah mengaqiqahi cucunya

عنابنعباسرضياللهعنهما: « أنالنبيصلىاللهعليهوسلمعقعنالحسنوالحسينكبشاكبشا » رَوَاهُأَبُودَاوُدَ, وَصَحَّحَهُاِبْنُخُزَيْمَةَ, وَابْنُاَلْجَارُودِ, وَعَبْدُاَلْحَقّ وقالالنووي : رواهأبوداودبإسنادصحيح. وقالالألباني :وهذاإسنادصحيحعلىشرطالبخاري

ابنعباسالسابق 🙁 أنالرسول- صلىاللهعليهوسلم – عقعنالحسنوالحسينبكبشينكبشين ) رواهالنسائيوقالالألباني : صحيح

Tanggungan mengaqiqahi, dari hadits-hadits di atas bisa dipahami bahwa tanggungjawab aqiqah adalah pada orang tua dan seterusnya ke atas. Karena sesungguhnya aqiqah itu adalah ibadah bentuk kesyukuran orang tua atas kelahiran anak. Bilamana orang tua tidak memiliki kecukupan untuk mengaqiqahi anaknya maka terlepaslah ia untuk beraqiqah seperti yang dibahas dibagian selanjutnya. Namun demikian sesungguhnya tanggungan aqiqah itu relatif leluasa meluas kepada siapa yang menanggung nafkah anak, bahkan dari orang lain sekalipun yang memang dipakai untuk melakukan aqiqah anak yang bersangkutan.

Waktu Aqiqah

Berdasar hadis-hadits yang membahas aqiqah, yang menjadi kesepakatan ulama adalah pada hari ketujuh merupakan dianjurkannya untuk melakukan penyembelihan aqiqah, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah r terhadap al Hasan dan al Husain. Adapun penyembelihan aqiqah di hari sebelum atau sesudah hari ketujuh para ulama berbeda-beda pendapat mengenai masalah ini.Adapun kelengkapan hadits Tirmidzi di atas adalah sebagai berikut:

قَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَالْغُلَامُمُرْتَهَنٌبِعَقِيقَتِهِيُذْبَحُعَنْهُيَوْمَالسَّابِعِوَيُسَمَّىوَيُحْلَقُرَأْسُهُحَدَّثَنَاالْحَسَنُبْنُعَلِيٍّالْخَلَّالُحَدَّثَنَايَزِيدُبْنُهَارُونَأَخْبَرَنَاسَعِيدُبْنُأَبِيعَرُوبَةَعَنْقَتَادَةَعَنْالْحَسَنِعَنْسَمُرَةَبْنِجُنْدَبٍعَنْالنَّبِيِّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَنَحْوَهُقَالَأَبُوعِيسَىهَذَاحَدِيثٌحَسَنٌصَحِيحٌوَالْعَمَلُعَلَىهَذَاعِنْدَأَهْلِالْعِلْمِيَسْتَحِبُّونَأَنْيُذْبَحَعَنْالْغُلَامِالْعَقِيقَةُيَوْمَالسَّابِعِفَإِنْلَمْيَتَهَيَّأْيَوْمَالسَّابِعِفَيَوْمَالرَّابِعَعَشَرَفَإِنْلَمْيَتَهَيَّأْعُقَّعَنْهُيَوْمَحَادٍوَعِشْرِينَوَقَالُوالَايُجْزِئُفِيالْعَقِيقَةِمِنْالشَّاةِإِلَّامَايُجْزِئُفِيالْأُضْحِيَّةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya.” Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah mengabarkan kepada kami Sa’id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bin Jundub dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti dalam hadits tersebut.” Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`, mereka menyukai jika akikah untuk anak itu disembelih pada hari ke tujuh, jika belum tersedia pada hari ke tujuh maka pada hari ke empat belas, dan jika belum tersedia maka pada hari ke dua puluh satu. Mereka mengatakan; “kambing yang sah untuk disembelih dalam aqiqah adalah kambing yang memenuhi kreteria kurban”.

عنبريدةأنالنبيصلىاللهعليهوسلمقال: العقيقةتذبحلسبعأولأربععشرأولإحدىوعشرين. أخرجهالبيهقي

Dari Buraidah bahwa Nabi Muhammad r bersabda:” pelaksanaan penyembelihan dalam aqiqah pada hari ketujuh atau hari ke empat belas atau keduapuluh satu”. Diriwayatkan oleh al Baihaqi.

Hadits ini di kitab Shahihul Jami’ wa Ziyadatuhu no 4132 oleh al Albani dinilai shahih karena dhahirnya sanad dipandang sahih, namun dipandang cacat dalam kitab Irwa’ul Ghalilnya, Namun mengingat banyaknya hadits dan berbagai pandangan ulama terdahulu mengenai waktu aqiqah ini, syeikh Nashirudin al Albani dalam fatwa di silsilah al hady wan nur termasuk yang berpendapat bolehnya aqiqah seperti ini.

Pandangan Ulama: Waktu Aqiqah

  1. Fatwa Lajnah Daimah nomer 3116 (Abdul Aziz bin Baz, Abdur Razaq Afifi, Abdullah bin Ghadyan, Abdullah bin Qu’ud) menyebutkan bahwa aqiqah diannjurkan bagi orang yang memiliki kelapangan harta untuk melakukannya miskipun lapangnya itu dalam jangka setahun bahkan lebih dari setahun.

Menurut Abu dawud dalam (kitab al masail): aku mendengar Abu Abdillah berkata ;” Aqiqah itu menyembelihnya pada hari ke tujuh”).

Berkata Ibn Mundzir: “demikian ini menurut pendapat mayoritas ulama, kami sampaikan apa yang kami terima dari mereka, demikian riwayat yang diterima dari A’isyah umul mukminin. Seperti yang disampaikan oleh imam Ahmad dalam riwayat al Maimuni. Begitu pula kata al Hasan al bashri dan Qatadah:” diaqiqahi pada hari ke tujuh”.

Imam Nawawi berkata,” yang menjadi sunnah adalah penyembelihan aqiqah pada hari ke tujuh”.

Ibn Qudamah berkata,” kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai disyari’atkannya penyembelihan aqiqah dianjurkan pada hari ke tujuh, hal ini bersumber dari hadits Samurah bin Jundab”.

  1. Sebagian Ulama berpendapat boleh mnyembelih aqiqah sebelum dan sesudah hari ketujuh, misalnya hari ketiga, kelima, kesembilan dan sebagainya.

Ibnul Qayyim berkata, “ yang jelas batasan menyembelih pada hari ketujuh itu adalah bersifat anjuran, maka bila menyembelih aqiqah pada hari keempat, kedelapan atau kesepuluh maka yang demikian ini sudah dipandang mencukupi, yang menjadi pokoknya adalah menyembelih, bukan harinya untuk memasak atau memakan dagingnya”.

Ibn Qudamah berkata,” jika menyebelihnya sebelum atau sesudahnya hal demikian ini dipandang sudah cukup karena maksudnya sudah tercapai…

Bahkan dalam beraqiqah ini bila bapak tidak memiliki kecukupan untuk beraqiqah maka ia tidak berdosa bila tidak bisa mengerjakan aqiqah ini, berdasar firman Allah swt.

{لايكلفاللهنفساًإلاوسعها} [البقرة / 286 ]

“Allah tidak membebani seseorang kecuali yang menjadi kemampuannya”

وقوله: {وماجعلعليكمفيالدينمنحرج}[الحج / 78 ]

“dan tidaklah Allah menjadikan bagi kalian kesulitan dalam beragama”

وقوله: {فاتقوااللهمااستطعتم} [التغابن / 16 ]

“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian”

Demikian, selanjutnya bisa dilihat misalnya dalam mausu’ah wal buhuts wal maqalat al ilmiyah oleh Ali bin Nayif asy syahud.wallahu a’lam.

PrevPreviousKEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA
NextBerinteraksi Dengan Al Qur’anNext
  • Rapatkan Barisan Tim Bimbingan Masuk SNMPTN, SBMPTN dan Kedinasan adakan Evaluasi.
    By sarman sarman
    In News
    January 15, 2021
  • UPT Laboratorium Terima Santri PKL SMK
    By Heri Sumami
    In News
    January 14, 2021
  • Perpustakaan Assalaam Memberikan Penghargaan Santriwati
    By Heri Sumami
    In News
    January 14, 2021

Archives

Recent Comments

  • Sekretariat on 10 Santriwati Kelas 12 SMA Assalaam Mengikuti Bimbingan Masuk Fakultas Seni dan Desain
  • Etik on 10 Santriwati Kelas 12 SMA Assalaam Mengikuti Bimbingan Masuk Fakultas Seni dan Desain
  • AHMAD AMIN on KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA
  • AHMAD AMIN on HARAP – HARAP ( C ) EMAS DI BULAN – BULAN MULIA
  • AHMAD AMIN on MGMP IPA EKSPERIMEN INSTRUMEN PUDAK KIT

Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Jl. Garuda Mas Pabelan Po. Box 286 Sukoharjo Jawa Tengah Telpon (0271) 718741 Fax (0271) 715470 email : info@assalaam.or.id,